Perlakuan Khusus Bagi Nasabah Bank yang Terdampak Bencana
CNN Indonesia
Minggu, 26 Agu 2018 09:46 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia --
Nasabah perbankan atau sektor jasa keuangan yang terdampak bencana biasanya akan memperoleh perlakuan khusus. Seperti, restrukturisasi kredit dan penghapusan denda.