Penjualan Minyak KKKS ke Pertamina Tak Berpengaruh pada APBN

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 28 Agu 2018 16:15 WIB
Kementerian Keuangan masih menghitung dampak kebijakan penjualan seluruh produksi minyak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada PT Pertamina (Persero).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menghitung dampak kebijakan penjualan seluruh produksi minyak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada PT Pertamina (Persero). (CNN Indonesia/Yuli Yanna Fauzie).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menghitung dampak kebijakan penjualan seluruh produksi minyak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada PT Pertamina (Persero).

"Kami sudah mendengar soal (kebijakan) itu, tetapi kami masih kaji bagaimana setting pelaksanaannya, termasuk kerangka hukumnya," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara kepada CNNIndonesia.com usai menghadiri Sidang Paripurna di Gedung DPR, Selasa (28/8).

Suahasil mengungkapkan, sebagai tahap awal pemerintah tengah melihat kembali seluruh kontrak bagi hasil dengan KKKS.

"Bagaimana perjanjiannya waktu itu, apakah mereka (KKKS) boleh menjual bebas atau harus jual di dalam negeri. Kita lihat konstelasi dari kontraknya dulu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Suahasil, penjualan seluruh produksi minyak KKKS ke Pertamina tidak akan secara langsung mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, kebijakan ini akan berdampak pada turunnya impor minyak mentah. Di sisi lain, kebijakan ini juga akan menekan ekspor.

"Jadi nanti harusnya dilihat secara net (ekspor-impor). Secara makro memang dampaknya ke ekspor impor, ke APBN dampaknya tidak secara langsung saya rasa," ujarnya

Selama ini, Kementerian ESDM mencatat ekspor minyak mentah yang dilakukan oleh KKKS sekitar 225 ribu barel per hari (bph). Padahal, Pertamina masih mengimpor minyak mentah sekitar 400 ribu bph.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyatakan Kementerian ESDM tengah menyusun Peraturan Menteri ESDM untuk membatasi harga jual maksimal minyak mentah produksi KKK yang dijual ke Pertamina.

Guna menentukan batasan maksimal harga, pemerintah saat ini masih mengumpulkan data historis harga jual minyak yang diekspor KKKS dan harga beli impor minyak yang dilakukan oleh Pertamina. (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER