"Kami sudah mendengar soal (kebijakan) itu, tetapi kami masih kaji bagaimana setting pelaksanaannya, termasuk kerangka hukumnya," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara kepada CNNIndonesia.com usai menghadiri Sidang Paripurna di Gedung DPR, Selasa (28/8).
Suahasil mengungkapkan, sebagai tahap awal pemerintah tengah melihat kembali seluruh kontrak bagi hasil dengan KKKS.
"Bagaimana perjanjiannya waktu itu, apakah mereka (KKKS) boleh menjual bebas atau harus jual di dalam negeri. Kita lihat konstelasi dari kontraknya dulu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti harusnya dilihat secara net (ekspor-impor). Secara makro memang dampaknya ke ekspor impor, ke APBN dampaknya tidak secara langsung saya rasa," ujarnya
Lihat juga:Bunga Naik, Waspada Cicilan KPR Bengkak |
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyatakan Kementerian ESDM tengah menyusun Peraturan Menteri ESDM untuk membatasi harga jual maksimal minyak mentah produksi KKK yang dijual ke Pertamina.
Guna menentukan batasan maksimal harga, pemerintah saat ini masih mengumpulkan data historis harga jual minyak yang diekspor KKKS dan harga beli impor minyak yang dilakukan oleh Pertamina. (lav)