Harga yang ia minta tersebut lebih tinggi jika dibandingkan yang sudah ditetapkan Presiden Jokowi melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.
Amran mengatakan bahwa serapan beras petani dengan harga maksimal tersebut diperlukan untuk mengantisipasi dua masalah yang berpotensi terjadi pada akhir tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, penurunan tingkat kesejahteraan petani akibat masa paceklik dan anjloknya harga gabah.
Sebelumnya Bulog mengatakan bahwa penyerapan dalam negeri pada Agustus ini menurun.
Penyerapan atas Gabah Kering Panen (GKP) di Agustus contohnya, hanya tercatat 5 ribu ton per hari.
Padahal, angka penyerapan pada Juli kemarin sempat mencapai yang 10 ribu ton per hari.
Direktur Pengadaan Bulog Bachtiar mengatakan ini disebabkan karena masa panen di sebagian besar wilayah penghasil beras seperti Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur sudah selesai. (agt)