"Penghapusan pencatatan efek dari BEI itu efektif pada 12 September 2018," papar PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Mugi Bayu Pratama dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (3/9).
Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat, maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI.
Keputusan BEI itu merujuk pada Peraturan Bursa nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan kembali (relisting) saham di bursa.
Saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk yang memiliki kode perdagangan efek TRUB merupakan perusahaan bidang properti, real estate dan konstruksi bangunan. Perusahaan tersebut melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) pada 16 Oktober 2006.