Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa barang konsumsi yang terkena tarif PPh impor baru. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang, produk tersebut tidak dikenakan tarif PPh Impor.
Pertama; peralatan manikur dan pedikur, anti jerawat, deodoran dan antiperspirant yang terkena tarif PPh impor sebesar 10 persen. Kedua; ambulan dan mobil jenazah yang kena PPh impor sebesar 10 persen.
Ketiga, makanan jenis; sosis ikan, bakso ikan, permen karet, kembang gula, kopi instan, yang terkena PPh impor 7,5 persen. Keempat; kondom dan wig lengkap yang terkena tarif PPh impor 7,5 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pertimbangannya mengatakan beleid tersebut dibuat dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi dalam negeri belakangan ini. "Khususnya di bidang impor," katanya seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (10/9).
Sebagai informasi, belakangan ini impor memang mengalir deras. Kondisi tersebut tercermin dari angka impor sepanjang semester I 2018 yang mencapai US$89,04 miliar.
Angka impor tersebut, lebih besar jika dibandingkan ekspor yang hanya mencapai US$88,02 miliar. Atas kondisi tersebut, Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk segera mengendalikan impor.
(agt)
Angka impor tersebut, lebih besar jika dibandingkan ekspor yang hanya mencapai US$88,02 miliar. Atas kondisi tersebut, Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk segera mengendalikan impor.
Lihat juga:Importir Mobil Mewah Setuju PPh Impor Naik |