Dengan kenaikan bunga pinjaman tersebut, tingkat bunga penjaminan rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing menjadi 6,5 persen dan 9 persen. Sedangkan, tingkat bunga penjaminan valas menjadi 2 persen.
Sekertaris LPS Samsu Adi Nugroho menjelaskan kenaikan bunga penjaminan didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Pertama, tren kenaikan suku bunga pinjaman yang masih akan berlanjut sebagai bentuk respons atas kenaikan suku bunga kebijakan moneter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pemerintah Hati-hati Tarik Utang Valas |
Kedua, kondisi dan risiko likuiditas masih relatif stabil kendati ada risiko pengetatan di tengah tren kenaikan bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit. Ketiga, terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar dan volatilitas di pasar keuangan, meski Stabilitas sistem keuangan (SSK) tetap terjaga.
"Mempertimbangkan bahwa dinamika yang terjadi pada pasar keuangan masih cukup tinggi serta tren kenaikan suku bunga simpanan masih berlangsung, maka LPS akan tetap melakukan evaluasi terkait kebijakan bunga penjaminan," jelasnya.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, Samsu pun menegaskan, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan. LPS juga mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. (agi/bir)