Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan batas nilai impor barang kiriman yang akan dikenakan tarif bea masuk 7,5 persen berubah dari semula US$100 menjadi US$75 per sekali kirim.
Dengan demikian, bila ada pengiriman barang impor dengan nilai di atas US$75 per sekali kirim, maka otomatis pengirim akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dari nilai kirimannya. Namun, bila nilai pengiriman barang impor di bawah US$75 per sekali kirim, maka tidak akan dipungut bea masuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru bilang, pemerintah mengubah kebijakan ini karena selama ini ada praktik-praktik 'nakal' yang dilakukan para pengirim barang impor, yaitu dengan memecah-mecah (split) barang impor yang dikirim ke dalam negeri.
Ia merinci pengirim tersebut mengirimkan barang impor dalam 400 dokumen dalam sehari dengan total nilai US$20.311,77. Namun, nilai pengiriman yang dilakukan dipecah menjadi US$38-74,85 per sekali kirim. "Pengirimannya meliputi arloji, tas, baju, kacamata, hingga sarung handphone," jelasnya.
Perilaku itu, katanya, jelas merugikan pemerintah dan memberikan ketidakadilan kepada para pengirim barang impor yang sudah patuh menaati aturan yang diberlakukan serta membayarkan bea masuknya kepada negara.
Selain itu, perubahan kebijakan juga dilakukan agar Indonesia tak terus-menerus bergantung pada barang impor, sehingga secara bersamaan industri di dalam negeri bisa ikut tergerak untuk menutup kebutuhan yang selama ini masih ditutup dari impor.
Tak ketinggalan, perubahan ini juga dimaksudkan untuk mengurangi impor dalam rangka menekan angka defisit transaksi berjalan (Current Account Deficit/CAD) sesuai komitmen yang tengah dijalankan pemerintah. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan atas aturan tersebut.
Meski begitu, ia memastikan batas baru bagi nilai impor barang kiriman itu tidak ditentukan secara 'asal tembak', namun pemerintah menggunakan batas nilai yang direkomendasikan oleh Organisasi Bea Cukai Internasional (World Customs Organization/WCO).
"WCO mengeluarkan rekomendasi besaran itu, yang kalau dikonversikan itu setara US$75," terangnya.
Di sisi lain, Heru bilang sejatinya perubahan ini memang masih memiliki celah bagi praktik memecah-mecah pengiriman, seperti yang selama ini berlangsung.
Namun, setidaknya perubahan kebijakan ini bisa meminimalisir celah yang ada. Sejalan dengan itu, ia memastikan sistem administrasi data di direktoratnya akan kembali diperketat untuk memaksimalkan kebijakan ini. (agi)