Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan aturan ini tengah disiapkan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
"Akan dituangkan ke dalam PP nanti oleh Pak Menko," ucap Enggar singkat di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga meminta agar supply dolar AS (DHE) tidak hanya direpatriasi, tapi digunakan menjadi devisa di dalam negeri, supaya transaksi bisa seimbang antara supply and demand," jelasnya.
"Kami sudah melaukan persuasi agar mereka transaksinya dalam bentuk dolar AS bisa dikonversi ke rupiah, sehingga tidak menimbulkan gejolak permintaan dolar AS yang tidak perlu," imbuhnya.
Kendati demikian, Sri Mulyani mengaki aturan kewajiban konversi DHE ini masih terus dibahas oleh pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Enggar sebelumnya juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketentuan Penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken sejak 7 September 2018. Aturan tersebut mewajibkan eksportir komoditas sumber daya alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO) untuk memasukkan, menyimpan, hingga mengonversi DHE ke rupiah.
"Kami keluarkan ketentuan kalau ekspor CPO harus menggunakan L/C, dan itu harus diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional)," terangnya awal pekan ini.
Kendati begitu, ia mengatakan DHE yang wajib dimasukkan hingga dikonversi hanya sekitar 50 persen dari total devisa yang didapat eksportir. Dengan demikian, 50 persen sisanya tetap diperbolehkan dalam bentuk mata uang asing untuk keperluan perputaran modal eksportir.
"Tapi yang 50 persen harus ada di sini, baik di bank yang ada di Indonesia ataupun bank lokal yang ada di luar negeri," terangnya.
Kewajiban ini akan berlaku efektif bulan depan atau 30 hari setelah Permendag 94/2018 diundangkan. Bila eksportir tidak melakukan kewajiban tersebut, ia tidak akan segan menahan izin ekspor bagi eksportir yang bersangkutan.
"Kami awasi, kami 'pelototi' betul, pokoknya kami awasi satu per satu. Kalau tidak, nanti kami tidak keluarkan izin ekspor," pungkasnya. (uli/agi)