Dari data tersebut diketahui, rasio jumlah pajak dibandingkan dengan nilai pendapatan sektor perikanan (tax ratio) masih di bawah satu persen. Rasio tersebut jauh di bawah rata-rata rasio pajak nasional yang sudah mencapai 11 persen.
Rasio tersebut kata Susi berbanding dengan neraca perdagangan sektor perikanan. Data yang dimilikinya, neraca perdagangan sektor perikanan saat ini mencatat surplus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dari ukuran rasio pajak, Susi mengatakan rendahnya kepatuhan pengusaha perikanan juga terlihat dari hasil analisis DJP. Menurutnya, DJP pada periode 2013-2016 telah menganalisis potensi pajak atas penghasilan yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak dengan penghasilan yang belum dilaporkan pada 11 sampel pemilik kapal cantrang di Tegal.
Atas kapal yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tersebut terdapat perkiraan potensi pajak Rp15,1 miliar. "Bayangkan kalau cantrang di Jawa itu ada 1.600 cantrang," ujarnya.
Sebagai contoh, kapal dengan alat tangkap pukat cincin ukuran 70 GT hingga 120 GT atau 120 GT ke atas minimal hasil tangkapnya bisa mencapai 600 ton sampai 1.000 ton. Namun, ada yang melaporkan hanya puluhan ton.
Kementeriannya telah meminta pemilik kapal memperbaiki laporan. Setelah diperbaiki, data tangkapan naik tajam menjadi ratusan ton. "Banyak yang membuat laporan itu bodong," ujarnya.
Susi mengatakan tidak ingin membiarkan masalah ketidakpatuhan tersebut terus berlanjut. Ia mewajibkan pemilik kapal melaporkan secara benar penghasilan dan tangkapan mereka.
Di tempat yang sama, Direktur Intelijen Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Peni Harjanto mengungkapkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KKP untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor perikanan.
(sfr/agt)
Lihat juga:Tiga Insentif Pajak Ditebar Tahun Depan |
Di tempat yang sama, Direktur Intelijen Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Peni Harjanto mengungkapkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KKP untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor perikanan.
Dengan perusahaan menyampaikan data penghasilan usaha yang benar, DJP bisa mengolah untuk memperkirakan penerimaan pajaknya. Saat ini, sebut Peni, baru enam ribu wajib pajak dari sektor perikanan yang terdaftar di DJP dengan kontribusi pasar berkisar Rp1,2 triliun hingga Rp1,3 triliun pada 2017.
"Masih banyak potensi pajak yang bisa kami gali dari sektor perikanan ini," ujarnya.
Lihat juga:Per April, Penerimaan Pajak Tumbuh 11 Persen |