Jakarta, CNN Indonesia --
Ada dua aturan yang mengatur soal mekanime impor beras oleh Bulog. Pertama, Perpres Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perum Bulog, jumlah dan pelaksanaan impor ditentukan berdasarkan keputusan rapat koordinasi.
Kedua, berdasarkan Permendag Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras, Bulog harus mengajukan permohonan ke Kementerian Perdagangan.