Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan salah satu cara jitu yang bisa ditempuh adalah memanfaatkan supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dana pinjaman bank untuk menutupi tunggakan tersebut.
Ia menilai, penggunaan pinjaman bank lebih cepat jika dibandingkan dengan menunggu suntikan dana dari pemerintah. Pinjaman bank juga bisa meringankan BPJS Kesehatan dari beban denda tunggakan pembayaran klaim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika menghitung nilai tunggakan Mei 2018 yang masih Rp4,2 triliun ke Agustus yang membengkak jadi Rp7 triliun, terdapat keterlambatan pembayaran tagihan selama tiga bulan. Dengan demikian, beban denda minimal yang harus dibayar BPJS Kesehatan ke rumah sakit mencapai Rp150 miliar.
Hal tersebut kata Timboel akan berbeda jika BPJS Kesehatan memaksimalkan pinjaman bank. Hitungannya, dengan meminjam bank, BPJS Kesehatan hanya akan terkena beban bunga sekitar 0,7 persen per bulan, lebih hemat 0,3 persen jika membayar denda. "Jika keterlambatan Juni-Agustus yang tiga bulan, mereka hanya akan kena Rp45 miliar, itu penghematan yang besar di tengah defisit yang mereka hadapi," katanya.
Timboel mengatakan selain penghematan pada BPJS Kesehatan, penggunaan pinjaman bank juga bisa memberikan manfaat kepada APBN. APBN akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak dari keuntungan yang didapat bank dari pendapatan pinjaman yang mereka berikan salah satunya ke BPJS Kesehatan.
Timboel meminta agar pemerintah merevisi ketentuan tentang penggunaan SCF supaya BPJS Kesehatan bisa pro aktif dalam mencari alternatif pembiayaan untuk mengatasi masalah keuangan mereka.
BPJS Kesehatan saat ini menghadapi masalah keuangan. Mereka terancam mengalami defisit.
Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo beberapa waktu lalu menunjukkan potensi defisit keuangan BPJS Kesehatan 2018 mencapai Rp10,98 triliun.