Secara kumulatif, progres pembangunan smelter perusahaan asal Amerika Serikat ini baru 4,9 persen.
"Kami sudah terima laporannya (progres smelter Freeport) dari tim surveyor, tetapi kami belum selesai verifikasi," ujar Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengungkapkan perusahaan telah mengucurkan lebih dari US$150 juta untuk proyek pembangunan smelter, meski belum ada pembangunan fisik. Investasi itu di antaranya untuk studi desain teknis (engineering design), Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan pemantapan tanah.
Kendati demikian, Freeport masih membuka opsi untuk memindahkan lokasi smelter ke Nusa Tenggara Barat, bekerja sama dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Namun, rencana ini masih terlalu dini dan perlu studi lebih lanjut.
"Sekarang yang progresnya paling maju ya di Gresik dibandingkan yang lain," ujarnya.
Lebih lanjut, pembangunan smelter perusahaan menanti rampungnya seluruh proses divestasi saham dan pemberian kepastian usaha Freeport di Indonesia. Kepastian usaha yang dimaksud berupa terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi yang berlaku hingga 2041.
Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 1826K/30EM/2018, hasil verifikasi yang dilakukan verifikator independen tersebut akan menjadi dasar pemerintah mengevaluasi pemberian rekomendasi ekspor konsentrat kepada Freeport.
Untuk dapat meneruskan ekspor, progres pembangunan smelter perusahaan setidaknya mencapai 90 persen dari rencana kemajuan pembangunan. Jika perusahaan mangkir dari kewajiban pembangunan smelter, pemerintah berhak mencabut rekomendasi ekspor yang diberikan.
Kementerian ESDM telah memberikan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga kepada Freeport sebesar 1,24 juta ton sejak 15 Februari 2018 lalu yang berlaku selama setahun dan dievaluasi setiap enam bulan.
Pemberian rekomendasi itu diberikan mengingat Freeport telah mengantongi IUPK Sementara sebagai syarat perusahaan dalam melakukan ekspor. Terakhir, IUPK Sementara Freeport Indonesia diperpanjang hingga 31 Oktober 2018 mengingat proses transaksi divestasi saham ke PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) belum usai. (sfr/lav)