Pemberian tunjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
Dalam peraturan presiden yang ditandatangani Jokowi 17 September tersebut besaran tunjangan diberikan bervariasi. Untuk perintis kemerdekaan, besaran tunjangan berkelanjutan yang diberikan sebesar Rp8.692.000 per tahun.
Untuk Janda/Duda Perintis Kemerdekaan sebesar Rp2 juta per tahun. Sementara itu, untuk keluarga pahlawan nasional, tunjangan berkelanjutan diberikan sebesar Rp50 juta per tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi dalam pertimbangan peraturan tersebut menyatakan tunjangan diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan pejuang, perintis kemerdekaan dan keluarga pahlawan nasional.
(agt)