Jokowi Beri Tunjangan Rp50 Juta Bagi Keluarga Pahlawan

Tim | CNN Indonesia
Selasa, 02 Okt 2018 14:29 WIB
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberikan tunjangan berkelanjutan sebesar Rp50 juta per tahun bagi perintis kemerdekaan dan keluarga pahlawan.
Sejumlah veteran mengikuti kegiatan nonton bareng (nobar) di Pekalongan, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan tunjangan berkelanjutan kepada perintis kemerdekaan, janda atau duda perintis kemerdekaan dan keluarga pahlawan nasional.

Pemberian tunjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Dalam peraturan presiden yang ditandatangani Jokowi 17 September tersebut besaran tunjangan diberikan bervariasi. Untuk perintis kemerdekaan, besaran tunjangan berkelanjutan yang diberikan sebesar Rp8.692.000 per tahun. 

Untuk Janda/Duda Perintis Kemerdekaan sebesar Rp2 juta per tahun. Sementara itu, untuk keluarga pahlawan nasional, tunjangan berkelanjutan diberikan sebesar Rp50 juta per tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besaran tunjangan berkelanjutan kepada perintis kemerdekaan dan kepada janda/duda perintis kemerdekaan sebagaimana dimaksud merupakan tambahan penghargaan dari bentuk penghargaan yang sudah diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi peraturan presiden tersebut seperti dikutip dari website Sekretariat Kabinet, Selasa (2/10).

Jokowi dalam pertimbangan peraturan tersebut menyatakan tunjangan diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan pejuang, perintis kemerdekaan dan keluarga pahlawan nasional.


(agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER