Mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2018, Selasa (2/10), BPK menemukan satu permasalahan belanja perjalanan dinas pada Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp6,10 miliar.
Ketidaksesuaian itu terlihat dari selisih harga antara bukti pertanggungjawaban dan bukti yang dikeluarkan oleh penyedia jasa. Selain itu, nama dan tujuan perjalanan dinas berbeda dengan dengan bukti yang dikeluarkan oleh penyedia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPK juga menemukan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas senilai Rp1,71 miliar pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti). Perjalanan dinas itu meliputi perjalanan luar negeri melebihi standar yang ditetapkan senilai Rp751,24 juta.
Kemenristekdikti juga terindikasi melakukan pemahalan atau mark up perjalanan dinas luar negeri senilai Rp816,53 juta, antara lain pada pengiriman delegasi Indonesia pada The 29th Summer Universiade.
Selain itu, BPK juga menemukan 60 permasalahan biaya perjalanan dinas ganda dan melebihi ketentuan pada 48 K/L lainnya senilai Rp12,81 miliar.
Lembaga auditor negara tersebut sebelumnya mengungkapkan 9.808 temuan yang memuat 15.773 permasalahan dari 700 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dari total permasalahan itu, ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dari pemerintah pusat, daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menimbulkan konsekuensi finansial bagi negara sebesar Rp10,06 triliun.
Rinciannya, kekurangan penerimaan negara sebesar Rp6,69 triliun, kerugian negara hingga Rp2,34 triliun, dan potensi kerugian negara senilai Rp1,02 triliun. Sementara, total permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 8.030 atau 51 persen dari permasalahan yang dikantongi BPK. (agi/ulf)