"Tapi, kami belum menghitung, tapi pasti akan ada pengaruhnya, jadi turun," ujar Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna kepada CNNIndonesia.com, di Jakarta, Selasa (2/10).
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 710/KPTS/M/2018, integrasi transaksi tol JORR mulai berlaku sejak 29 September 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dulu perkirakan turun 20 persen, tapi realisasinya tak sampai 20 persen," ujarnya.
Herry mengungkapkan di tahap awal, sebagian masyarakat yang sensitif terhadap perubahan tarif sehingga membuat mereka beralih ke kendaraan umum atau berbagi kendaraan pribadi dengan rekan kerja.
Namun, pengguna yang beralih akan kembali menggunakan jalan tol setelah merasa perubahan besaran tarif tak signifikan jika dibandingkan waktu atau kenyamanan jika tidak melewati jalan tol. Sebagai informasi, besaran tarif tol JORR jauh dekat ditetapkan Rp15 ribu untuk golongan I, Rp22.500 untuk golongan II dan III, serta Rp30 ribu untuk golongan IV dan V.