"Kemarin putusannya pailit (Sariwangi AEA dan Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadug). Semula ada perjanjian perdamaian, tapi tidak berjalan, akhirnya diajukan pembatalan perdamaian dan sudah dikabulkan Selasa kemarin (16/10)," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wiwik Suhartono saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Putusan tersebut, menurut dia, akan diumumkan kepada; Sariwangi, Maskapai Perkebunan dan kreditur mereka. Pihaknya kemudian akan memverifikasi tagihan-tagihan dari kedua perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Sears, Perusahaan Ritel Tertua di AS Pailit |
Putusan tersebut menyatakan sah dan mengikat secara hukum. Perjanjian perdamaian pada 22 September 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Sariwangi A.E.A Andrew T Supit Persiden dan Direktur Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung Tating Koswara, serta menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hingga berita ini diturunkan, CNNIndonesia.com belum dapat mengkonfirmasi pihak Sariwangi AEA dan Maskapai Perkebunan. Pihak ICBC Indonesia juga hingga kini juga belum dapat dikonfirmasi terkait putusan tersebut.
Namun, PT Unilever Indonesia Tbk selaku pemegang merek Teh Sariwangi menegaskan putusan pailit terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (Sariwangi AEA) tak akan mengganggu kelangsungan produk teh tersebut.
"PT Sariwangi AEA (sudah) tidak ada keterkaitan dengan Unilever Indonesia. Jadi bukan produsen pemasok tehnya (Sariwangi) lagi," terang Sekretaris Perusahaan Sancoyo Antarikso kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/10).
Sancoyo menjelaskan kerja sama antara Unilever dengan Sariwangi AEA sudah berakhir beberapa tahun lalu. Ia pun menegaskan pihaknya kini tak memiliki kaitan lagi dengan perusahaan tersebut. "Tidak ada pengaruh di produk (Sariwangi), karena sudah tidak berkaitan," jelas dia.
PT Sariwangi AEA merupakan pencipta merek teh Sariwangi. Perusahaan tersebut berdiri sejak 1962 dan mengeluarkan produk tersebut pada 1973. Kala itu, Sariwangi merupakan produk teh celup pertama di Indonesia. Pada 1983, merek teh tersebut kemudian diakuisisi oleh Unilever. Saat ini, Unilever mengklaim Sariwangi merupakan merek teh celup terbesar di Indonesia.
(agi/agt)