Menurutnya, walau sudah sesuai dengan formula yang diatur dalam PP Pengupahan, kenaikan yang ditetapkan pemerintah tersebut sudah ditetapkan pemerintah tersebut cukup membebani pengusaha. Pasalnya, saat ini dunia usaha mendapatkan banyak tekanan, salah satunya nilai tukar rupiah.
Gejolak nilai tukar rupiah yang terjadi belakangan ini telah membuat beban operasional pengusaha dalam menjalankan roda bisnis naik. "Terutama pengusaha yang bahan bakunya tergantung impor," katanya dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:LSM Protes Penentuan UMP Rugikan Pekerja |
"Karena itu pengusaha berharap jika memungkinkan kenaikan UMP 2019 bisa di bawah 8,03 persen. Itu akan lebih memberikan ruang gerak dan mengurangi beban pengusaha," katanya.
Dalam surat edaran tertanggal 15 Oktober, besaran kenaikan UMP sebesar 8,03 persen tersebut dibuat dengan mempertimbangkan dua faktor. Pertama, inflasi nasional yang sebesar 2,88 persen. Kedua, pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,15 persen