Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Rudi Yulianto mengatakan kasus yang sudah bergulir sejak 2010 itu diduga akibat terjadi tumpang tindih lahan izin usaha pertambangan (IUP) PT Sumber Rahayu Indah (SRI) di Kabupaten Barito Timur dengan IUP lain.
Dikutip dari Antara, menurut Rudi, pihaknya tetap berharap menang pada sidang arbitrase nanti. kendati demikian, dia tidak bisa menjelaskan data dan perkembangan lebih jauh, karena semua ada pada Jaksa Pengacara Negara (JPN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua hasil data seperti bahan keterangan dan data yang didapat JPN tentang perizinan PT SRI, akan dibawa ke persidangan arbitrase yang akan dilaksanakan di Belanda," ungkapnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/10).
Setelah adanya sidang lanjutan tersebut, akan ada putusan sidang terkait gugatan arbitrase tersebut.
Sebelumnya, JPN telah memanggil mantan-mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi berinisial S, MY, MR, M dan YS untuk menghadap JPN di Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur.
Dalam panggilan JPN, MY tidak bisa hadir untuk dilakukan klarifikasi terkait perizinan PT SRI. MY tidak hadir tanpa keterangan.
Kini, JPN terus memanggil satu per satu mantan pejabat mulai dari kepala seksi hingga kepala dinas pada Dinas Pertambangan Barito Timur untuk mengumpulkan keterangan dan bahan yang diperlukan untuk sidang arbitrase di Belanda nanti. (lav/bir)