Sementara itu, untuk alat atau mesin buatan luar negeri, nilai diskonnya hanya 25 persen dari harga pembelian. Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan program tersebut sebenarnya tidak baru.
Program sudah dilaksanakan sejak 2009 lalu. Tapi pada saat itu sampai dengan 2012, program hanya menyentuh pelaku IKM sandang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah 2012, program baru bisa diakses pelaku IKM lain. "Jadi program peremajaan mesin dan peralatan penunjang produksi dilakukan untuk lebih meningkatkan produktivitas IKM sekaligus memacu daya saing, sehingga mampu kompetitif di pasar domestik maupun ekspor," katanya seperti dikutip dari situs Kementerian Perindustrian, Senin (22/10).
Gati mengatakan program tersebut sudah banyak dinikmati pelaku IKM. Untuk kurun waktu 2014-2017, sudah ada 380 IKM yang memanfaatkan program tersebut untuk meremajakan mesin mereka.