Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan pemerintah dan DPR sepakat berfokus membahas APBN 2019 karena harus selesai pada bulan ini.
Setelah itu, kedua pihak masih punya waktu untuk membahas dana kelurahan, sebelum benar-benar dilaksanakan mulai Januari 2019 sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah pembahasan APBN 2019, kami kan masih punya waktu, yang penting sebelum Januari sudah selesai," ucap Askolani di Gedung DPR/MPR, Senin (22/10).
Lebih lanjut, Askolani bilang saat ini pemerintah masih terus merumuskan rincian penentuan jumlah dana untuk masing-masing kelurahan. Pasalnya, mekanisme pemberian dana kelurahan berbeda dengan dana desa.
"Saat ini masih di-review. Rinciannya kami siapkan. Tapi sejauh ini masih Rp3 triliun pagunya," ungkapnya.
Senada, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan penentuan dana kelurahan akan berbeda dengan dana desa. Sebab, luas wilayah kelurahan lebih kecil dari pada desa.
"Jumlahnya tentu berbeda dengan jumlah dana desa, kan luas wilayah (kelurahan) kecil. Mungkin jumlah penduduk bisa besar, tapi kan berbeda masalahnya. Infrastruktur di pedesaan lebih kompleks dan lebih luas," terangnya.
Lihat juga:Penyaluran Dana Kelurahan Terganjal Aturan |
Lebih lanjut, bila dana kelurahan diberikan, anggarannya tidak menjadi pos sendiri tetapi menjadi bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) dalam APBN 2019. Bersamaan dengan pemberian dana kelurahan, alokasi dana desa akan berkurang sekitar Rp3 triliun dari pagu pada APBN 2019 sebesar Rp73 triliun. (uli)