Wakil Ketua Kadin Jakarta yang juga anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan pertemuan menghasilkan tiga angka usulan kenaikan UMP berbeda ke Anies. Pertama yang datang dari pengusaha, kenaikan UMP di bawah 5 persen atau di bawah ketentuan PP Pengupahan.
Dengan usulan tersebut berarti pengusaha usul UMP 2019 di DKI akan naik dari Rp3.648.035 menjadi Rp3.830.436. Sarman mengatakan usulan kenaikan tersebut disampaikan karena beban dunia usaha di Jakarta sekarang meningkat pesat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan kedua, datang dari pekerja. Serikat pekerja mengusulkan UMP 2019 naik dengan rumus perhitungan kenaikan; UMP sekarang dikali 8,03 persen ditambah kompensasi kenaikan harga BBM sebesar 3,6 persen.
Sarman mengatakan tiga usulan angka kenaikan UMP tersebut diserahkan kepada Anies. Anies nanti sesuai dengan kewenangannya, yang menetapkan besaran kenaikan UMP 2019 untuk DKI Jakarta.
Lihat juga:Anies Kemungkinan Umumkan UMP DKI Besok |