Sebagai informasi, Lippo Cikarang merupakan induk usaha dari PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), perusahaan pengelola langsung Proyek Meikarta. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan belum ada batas waktu yang ditentukan BEI terkait pemanggilan manajemen Lippo Cikarang.
Pasalnya, BEI masih memberikan waktu bagi emiten untuk membenahi urusannya secara internal terlebih dahulu. "Mereka mengatakan sedang dalam proses investigasi internal, itu kan tidak sebentar. Tapi bisa dipastikan kami akan panggil lagi," ucap Nyoman, Rabu (25/10).
Lihat juga:Pengembang Akui Bisnis Properti Rawan Suap |
"Mereka juga sudah kirim rilis langsung, jadi bisa saya katakan kooperatif. Saat ini kami masih koordinasi dengan mereka," sambung Nyoman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak Lippo mengatakan kalau informasi yang bisa disampaikan masih sama seperti informasi yang pertama, intinya Bursa Efek berikan waktu kepada mereka (Lippo Cikarang)," jelas Nyoman.
Manajemen MSU menegaskan tak segan-segan memberikan sanksi terhadap oknum yang terbukti melakukan penyimpangan. Maka itu, MSU berkomitmen untuk mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini sedang berlangsung. (aud/agt)