Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah tak bisa asal mengerek status bandara biasa menjadi bandara internasional. Sebab, bandara internasional harus memiliki standar dan persyaratan untuk dilengkapi.
"Kami kaji kembali untuk menjadi bandara internasional. Bila kurang bermanfaat, maka tidak akan menjadi bandara internasional," ucapnya dikutip dari Antara, Minggu (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena bila terlalu banyak bisa tidak terlalu produktif, karena hanya untuk bepergian ke luar negeri saja," tutur dia.
Sejauh ini, Bandara Radin Inten II Lampung melayani penerbangan domestik, seperti Jakarta, Palembang, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Solo, dan Batam.
Pada tahun lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membentuk tim percepatan kelompok kerja (pokja). Proses peningkatan status Bandara Radin Inten II Lampung dilakukan karena Pemprov menginginkan bandara tersebut tak hanya jadi embarkasi haji sementara, melainkan embarkasi haji penuh.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan per 2017, jumlah bandara di Indonesia tercatat sebanyak 296 bandara. Namun, hanya 27 bandara yang berstatus sebagai bandara internasional. (aud/bir)