Jakarta, CNN Indonesia -- PT Asuransi
Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) memastikan akan menyantuni seluruh korban pesawat
Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang pada Senin (29/10). Tugu Insurance merupakan perusahaan asuransi yang menjamin Lion Air Group.
"Kami sebagai perusahaan asuransi siap 100 persen membayarkan kewajiban klaim kepada ahli waris dan pihak tertanggung Lion Air Group," kata Presiden Direktur Tugu Insurance Indra Baruna dalam keterangan tertulis yang diterima
CNNIndonesia.com, Kamis (1/11).
Indra mengatakan nilai pertanggungan asuransi untuk penumpang telah diatur dalam perjanjian polis. Tugu Insurance juga mengacu Peraturan Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara Pasal 3 (a).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beleid itu disebutkan penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara, karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.
Terkait proses pencairan klaim, Indra menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan klaim dengan cepat. Tugu Insurance berkoordinasi dan kerja sama dengan seluruh pihak yang berkepentingan menjadi prasyarat atas kecepatan proses tersebut.
"Kami pasti dan segera membayarkan klaim asuransi pesawat Lion Air JT-610," jelas Indra.
Tanggung Jawab Asuransi PenerbanganPengamat penerbangan Arman Juffry mengatakan perusahaan asuransi penerbangan memiliki tangung jawab untuk memberikan jaminan asuransi pada
hull (badan pesawat),
liability (kewajiban), dan
spare (perlengkapan).
Untuk badan pesawat, perusahaan asuransi memiliki tangung jawab atas rangka pesawat akibat benturan atau tabrakan dari luar. Nilai klaim dibayar secara penuh sesuai dengan harga awal pembelian pesawat.
"Pesawat baru seminggu dipakai lalu kecelakaan, gantinya kalau misalnya Boeing MAX 8 harganya US$515 juta, gantinya segitu tidak ada pengurangan, namanya
agreed value," jelas Arman.
Sementara itu, untuk jaminan kewajiban dibagi menjadi dua yaitu kewajiban untuk pihak ketiga dan penumpang. Kewajiban untuk pihak ketiga dimaksud ketika pesawat tersebut menabrak benda lain, seperti gedung. Sedangkan jaminan untuk penumpang mengacu Peraturan Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011
Selain itu, pihak asuransi juga memberikan jaminan atas perlengkapan pesawat jika terjadi kehilangan atau pencurian. Arman menambahkan perusahaan asuransi juga bertanggung jawab atas biaya yang terjadi ketika terjadi kecelakaan seperti Lion Air JT-610.
"Kemudian yang di-
cover adalah tambahan-tambahan, misalnya dalam kecelakaan itu ada biaya tambahan. Jadi ketentuan tambahan pencarian pesawat hingga ketemu, biasanya di-
cover," kata Arman.
(ulf/lav)