Perjanjian tersebut diteken Gubernur BI Perry Warjiyo dan Direktur Pelaksana MAS Ravi Menon, pada hari ini (5/11) di Singapura dan akan berlaku selama lima tahun. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Joko Widodo, dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong pada 11 Oktober 2018, di Bali.
"Kerja sama ini mengindikasikan komitmen kedua otoritas untuk menjaga stabilitas keuangan regional di tengah ketidakpastian di pasar keuangan global," ujar Perry dalam keterangan resmi, Senin (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perry menjelaskan perjanjian keuangan bilateral ini terdiri atas dua perjanjian. Pertama, perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal. Perjanjian ini merupakan perjanjian baru yang memungkinkan pertukaran mata uang lokal di antara kedua bank sentral hingga senilai 9,5 miliar dolar Singapura atau Rp 100 triliun (sekitar US$7 miliar).
Kedua, perjanjian repo bilateral dalam valuta asing. Perjanjian ini merupakan amandemen terhadap perjanjian yang sudah ada sebelumnya, yaitu berupa penambahan nilai repo dari sebelumnya 1 miliar dolar AS menjadi 3 miliar dolar AS.
Sementara Manon menyebut fundamental ekonomi di negara-negara kawasan sebenarnya masih kuat. Namun, di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global, para pelaku di pasar keuangan terkadang bereaksi berlebihan.
"Perjanjian keuangan bilateral ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan para investor," terang dia. (agi)