Saat ini, CPP dikelola Badan Operasi Bersama (BOB) PHE dan PT Bumi Siak Pusako. Setelah kontrak habis, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan 100 persen hak partisipasi pengelolaan Blok CPP kepada Bumi Siak Pusako yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"(Keputusan) itu kan berdasarkan kajian dari semua aspek ya, baik teknikal maupun keekonomian. Saya rasa dari hasil kajian itulah kami putuskan untuk tidak mengambil CPP," ujar Senior Vice President Upstream Strategic Planning and Operation Evaluation Pertamina Meidawati di sela sebuah acara di Jakarta, Rabu (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di blok lain pun, kami juga menggunakan skema gross split," ujarnya.
Sebagai informasi, atas kontrak baru blok CPP, negara akan mengantongi bonus tanda tangan senilai US$10 juta dan Komitmen Kerja Pasti untuk lima tahun pertama senilai US$130,415 juta. (sfr/agi)