Berdasarkan data Statistik Sistem Pembayaran BI, volume transaksi uang elektronik pada periode tersebut mencapai 1,99 miliar. Transaksi tersebut naik hampir 277 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebanyak 547 juta.
Nilai transaksinya bahkan naik lebih tinggi mencapai lebih dari empat kali lipat dari Rp7,5 triliun menjadi Rp31,6 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menjelaskan kenaikan transaksi uang elektronik didorong oleh transaksi pembayaran tol yang meningkat pesat setelah diwajibkannya seluruh pembayaran tol secara nontunai mulai Oktober 2017.
"Tapi transaksi tol masih menjadi penunjang utama kenaikan uang elektronik," jelas Onny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/11).
Seperti diketahui, pemerintah mulai 31 Oktober 2017 lalu menerapkan kewajiban pembayaran nontunai untuk seluruh transaksi pembayaran tol. Ketentuan tersebut di atur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2017.
Setelah pemberlakuan elektronifikasi jalan tol, nantinya pemerintah akan mengimplementasikan sistem transaksi tol tanpa menghentikan kendaraan (multi lane free flow) pada Desember 2018. (mjs/agi)