Tahapan dan Syarat Merpati Jika Ingin Beroperasi Kembali

CNN Indonesia
Kamis, 15 Nov 2018 20:15 WIB
Merpati Airlines berpotensi beroperasi setelah proposal perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disetujui jika memenuhi berbagai syarat.
Ilustrasi. (AFP / AFP)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) berpotensi kembali beroperasi setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan proposal perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan dengan kreditur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selanjutnya, Merpati harus memenuhi berbagai tahapan dan persyaratan jika ingin beroperasi kembali.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti menjelaskan saat ini Surat Izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara milik Merpati sudah tidak berlaku. Pasalnya, lebih dari 12 bulan berturut-turut tidak beroperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Untuk mendapat Izin Usaha dan Sertifikat operator, Merpati harus mengajukan kembali dan memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan serta aturan turunannya," jelas Polana dalam keterangan tertulis, Kamis (15/11).

Izin Usaha Angkutan Udara adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) untuk dan atas nama menteri perhubungan, setelah maskapai melakukan pendaftaran untuk memulai usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Selain aturan UU Penerbangan, perusahaan juga harus memenuhi berbagai syarat yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, dan Permenhub Nomor 90/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Udara.


Dalam aturan disebutkan pemohon izin usaha dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi. Hal itu terutama berkegiatan mengoperasikan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, dan kargo dengan memungut pembayaran untuk penerbangan berjadwal teratur.

Persyaratan permohonan izin usaha yaitu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai OSS, dan memenuhi persyaratan administrasi. Selain itu, perusahaan juga wajib memenuhi persyaratan teknis berupa rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal lima tahun, kemudian membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Setelah dilakukan permohonan dan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan, izin usaha akan diproses dan waktunya 30 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar", jelas Polana.


Setelah memiliki izin usaha, maskapai harus memiliki sertifikat operator pesawat udara (Air Operator Certificate) untuk dapat mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga. Sertifikat diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian, kemudian pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat udara. (lav/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER