Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai kawasan tanpa rokok, seharusnya bebas dari promosi dan iklan produk rokok.
"Kami harap, KAI kooperatif mau menurunkan iklan rokok di stasiun," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pemerintah Raup Rp106 Miliar dari Cukai Vape |
Masyarakat, Tulus menyebut meminta agar YLKI mengkritisi kebijakan manajemen KAI soal iklan rokok di stasiun.
Kemudian, YLKI menghubungi direktur utama KAI untuk mencopot iklan rokok di stasiun. Meski demikian, hingga kini pihak KAI tidak merespons permintaan YLKI secara konkret.
"Cuma dijawab siap, tapi (pencopotan iklan) tidak dilakukan," katanya.
Tulus menegaskan akan segera menyurati Kementerian Perhubungan untuk memberikan teguran keras kepada KAI terkait hal ini.
Ia menambahkan dalam hal ini KAI telah melanggar Undang-undang Kesehatan, PP Nomor 109/2012 dan Perda/Pergub Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Stasiun adalah kawasan bebas rokok, maka itu tidak boleh ada promosi atau iklan rokok," tegas Tulus.
Dari hasil pemantauan YLKI, iklan rokok ditemukan di Yogyakarta, yakni di Stasiun Tugu dan Stasiun Lempuyangan. Kemudian, di Stasiun Semut dan Stasiun Gubeng, Surabaya, Stasiun Solo Balapan di Solo, Stasiun Purwokerto dan Stasiun Tawang Semarang.
Dalam hal ini, CNNIndonesia.com sudah mencoba mengklarifikasi hal ini kepada Edi Sukmoro melalui pesan singkat dan telepon. Namun, Edi tidak menjawab hingga berita ini diturunkan. (aud/bir)