Sementara itu, UMK Kabupaten Pangandaran tumbuh paling tinggi yakni 10 persen menjadi Rp1.714.673. Di sisi lain, Kota Banjar tercatat memiliki UMK terendah yakni Rp1.688.217.
Penetapan tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/kep.1220-Yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran UMK di 27 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat. (CNN Indonesia/Timothy Loen). |
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan penetapan UMK tahun 2019 mengacu pada PP 78/2015 tentang pengupahan.
Selain itu, kenaikan besaran UMK juga semua seusai dengan penghitungan yang telah ditetapkan pemerintah yakni 8,03 persen. Hal itu sesuai angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Lalu, pada 20 November, seluruh pihak kembali diundang untuk membahas kota dan kabupaten yang mengalami kenaikan. Hasilnya, lanjut Ferry, UMK Kabupaten Pangandaran mengalami kenaikan hingga 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Jadi ini adalah diskresi berdasarkan kondisi dan situasi yang dalam pandangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam hal ini Pangandaran akan menjadi tempat pertumbuhan ekonomi yang baru ke depan tentu harus ada daya tarik pekerja yang lebih profesional yang lebih kompeten " paparnya.
Keputusan penetapan UMK di Jawa Barat mulai berlaku tanggal 1 Januari 2019. Bagi pengusaha yang membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi upah pekerjannya.
Lihat juga:Pajak Penjualan Rumah Mewah Bakal Turun |
"Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar UMK sesuai ketetapan dapat mengajukan penangguhan kepada gubernur paling lambat tanggal 21 Desember 2018," imbaunya. (hyg/lav)
Besaran UMK di 27 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat. (CNN Indonesia/Timothy Loen).