Selanjutnya, pemerintah akan menunggu masukan agar pelonggaran investasi asing tidak menganggu pengusaha dalam negeri. Dalam perubahan kebijakan DNI, pemerintah rencananya membuka pintu bagi aliran modal asing sebesar 100 persen untuk 25 bidang usaha.
"SoalDNI sejak kemarin sebenarnya sudah kami jelaskan, terutama kepadaKadindanHipmi. Tapi katanya kurang penjelasannya, ya tidak apa, katanya mau ada acara di Solo? Ya nanti ayo saya datang, jelaskan,"ujarDarmindikantornya, Jumat (23/11).
Darmin mengatakan penundaan dilakukan untuk menggencarkan sosialisasi sembari menunggu masukan dari kalangan pengusaha. "Setelah sosialisasi, kami akan duduk bersama-sama. Nanti setelah itu, bagaimana hasilnya ya itu yang akan kami naikkan ke Presiden," jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Payung hukum tersebut nantinya akan berupa revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Selain itu, Kadin juga menilai informasi soal pelonggaran investasi asing yang akan dilakukan oleh pemerintah juga simpang siur. "Kami minta ini ditunda sampai kami jelas dengan kebijakan ini. Meski saya tahu, pemerintah pasti punya alasan kuat untuk merelaksasi DNI," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani beberapa waktu lalu.