Ketua KPBI Jakarta Abdul Hafiz menilai beleid tersebut hanya menguntungkan pengusaha. Aturan tersebut dinilai tak mampu menyejahterakan buruh menghilangkan acuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai dengan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam menetapkan upah minimum.
"Kalau menurut kami tidak win-win solution. Berapa pun nilai upah minimum yang ditentukan pemerintah tidak menutupi kesejahteraan buruh yang juga rakyat Indonesia," kata Abdul kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Minggu (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikat pinggang, kaos kaki, deodoran, rice cooker 1/2 liter, hingga pisau dapur masuk ke dalam beleid ini.
Mengacu pada PP No.78, menurut dia, pemerintah hanya merujuk pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam menaikkan upah minum.
"Mereka itu cuma melihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kalau itu kan bisa diatur negara atau pemerintah yang notabene pro pemodal. Maksud saya, kami sebagai rakyat belum begitu paham, " jelas dia.
Ini berbeda dengan pengaturan kenaikan upah berdasarkan KHL yang dinilai lebih dapat dimengerti rakyat. "Kalau KHL kan paham kita bisa survei sendiri di pasar bagaimana. Mekanisme pasar bagaimana dan harga pasar berapa," tutur Abdul.
Sebelumnya, Menaker Hanif Dhakiri justru menganggap tuntutan buruh terkait upah minimum tidak realistis. Hanif pun menyebut PP nomor 78 tahun 2015 merupakan win-win solution bagi buruh dan pengusaha.
"PP 78 itu bagus, jurus win-win solution untuk buruh dan pengusaha. Buruh dijamin upah naik tiap tahun, Pengusaha juga tidak merasa berat dan jangan sampai melakukan PHK. Jadi sudahlah, kenapa pakai protes, demo-demo segala", terang Hanif. (jnp/agi)