Melalui regulasi tersebut, penempatan DHE dari SDA akan lebih banyak di dalam negeri sehingga dapat memperkuat cadangan devisa. "Rekening khusus DHE sebelum akhir tahun akan terbit PBI-nya," ujar ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Mirza Adityaswara di Kompleks Bank Indonesia, Jumat (7/12).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tengah disempurnakan di level Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Perlakuan DHE SDA tersebut nantinya akan diharmonisasikan dengan ketentuan DHE secara umum yang selama ini telah diatur dalam PP tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(PP DHE SDA) nanti akan diselesaikan minggu depan. Mudah-mudahan selesai," ujar Sri Mulyani, Jumat (9/11).
Dalam aturan tersebut, DHE yang ditempatkan dalam bentuk deposito berdenominasi dolar AS di bank yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai tarif PPh 0-10 persen. Pengaturan DHE SDA ini merupakan salah satu dari kebijakan ekonomi dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16.
Selain mengatur penempatan DHE SDA, pemerintah juga merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) dan merelaksasi fasilitas libur pajak (tax holiday). Pemerintah telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 itu kepada publik pada Jumat (16/11).
Beleid itu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Dalam aturan tax holiday yang baru, pemerintah memperluas sektor penerima fasilitas libur pajak menjadi 18 sektor usaha.
Sedangkan bila dirinci menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), pemerintah memperluas fasilitas ini ke 70 KBLI. Dengan begitu ada 169 KBLI yang diberikan fasilitas ini dari sebelumnya hanya 153 KBLI.