Penghentian aktivitas ini lebih cepat dari penerapan larangan melintas Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2018. Beleid tersebut menerapkan larangan truk melintas pada 21-22, 25, 28-29 Desember 2018, serta 1 Januari 2018.
"Penghentian aktivitas ini sudah berjalan sejak Minggu, karena pengusaha lebih dulu meliburkan sopirnya menjelang pemberlakuan larangan melintas di jalan tol Jakarta - Cikampek dalam waktu dekat," ujar Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman, mengutip Antara, Senin (17/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan itu diambil para pengusaha menyusul makin meluasnya area larangan melintas bagi truk ekspedisi di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Namun, pasal 3 Permenhub mengungkap pembatasan tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas, sembako, barang ekspor-impor dari pelabuhan, ternak, pupuk, antaran pos dan uang.
Selain akibat faktor larangan melintas, lanjut Kyatmaja, sejumlah karyawan perbankan juga mulai libur pada 21-22 Desember 2018. "Kalau perbankan tutup, kami sudah susah karena mayoritas pembayaran gaji pegawai berbasis transferan," tandasnya. (antara/bir)