Status dari Kontrak Karya (KK) ke IUPK itu berganti usai rampungnya transaksi divestasi saham Freeport Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum).
"Smelter akan dibangun dan lokasinya akan ditentukan dimana," kata Direktur Utama Freeport Indonesia Tony Wenas, Jumat (21/12). Dalam kesempatan yang sama, CEO Freeport McMoran Richard Adkerson mengatakan pihaknya berkomitmen untuk merealisasikan pembangunan smelter tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembangunan smelter ini merupakan salah satu syarat utama yang diajukan pemerintah kepada Freeport Indonesia untuk mendapatkan IUPK. "Kami berkomitmen untuk membangun smelter sesuai aturan dalam IUPK. Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan smelter dalam lima tahun," terang Richard.
Dengan terbitnya IUPK ini, maka Freeport Indonesia mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041. Selain itu, Freeport Indonesia juga mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi, kepastian hukum dan kepastian berusaha.
Setelah divestasi saham ini kepemilikan Inalum meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen. 10 persen saham di antaranya akan dikantongi oleh Pemda Papua. (ulf/bir)