PT Jasamarga Pandaan Malang, anak usaha PT Jasamarga (Persero) Tbk, telah memberlakukan fungsional Jalan Tol Pandaan-Malang mulai dari Seksi I-III (Pandaan-Karanglo) sepanjang 30 Km. Pemberlakuan dimulai sejak 21 Desember 2018 hingga 1 Januari 2019 mulai pukul 07.00-17.00 WIB.
"Pengelola memberlakukan fungsional jalan tol guna mendukung kelancaran arus mudik libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019," ujar Agus Purnomo, Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, beroperasinya Jalan Tol Pandaan-Malang dapat mempersingkat waktu tempuh Surabaya menuju Malang menjadi 50 menit, dibandingkan melewati jalan arteri. Saat hari kerja, jarak kedua wilayah dapat menghabiskan waktu tempuh 1,5 jam, bahkan mencapai 3-4 jam saat akhir pekan.
Penggunaan Jalan Tol Pandaan-Malang juga dianggap dapat mendukung aktivitas pariwisata, baik di wilayah Malang maupun Surabaya.