Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru angkutan sewa khusus atau
taksi daring (
online). Nantinya, besaran tarif batas bawah dan batas ditetapkan oleh menteri perhubungan atau
gubernur sesuai wilayah operasi, bukan lagi oleh direktur jenderal perhubungan darat.
Beleid baru yang dimaksud, yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Aturan diteken oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 18 Desember 2018 dan diundangkan sehari setelahnya.
Dalam Pasal 22 beleid tersebut, besaran tarif batas bawah dan batas atas taksi
online ditetapkan oleh menteri perhubungan atau gubernur sesuai dengan wilayah operasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan ini berbeda dengan beleid pendahulunya, Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, yang mengatur penetapan tarif berdasarkan wilayah. Tarif batas atas dan bawah ditetapkan oleh direktur jenderal perhubungan darat Kemenhub atas usulan dari gubernur.
"Usulan besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas Angkutan Sewa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) (Pasal 22 Permenhub 118/2018) terlebih dahulu dilakukan kajian dengan pemangku kepentingan," ujar Budi dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (26/12).
Besaran tarif batas atas dan batas bawah yang telah ditetapkan masih berlaku sampai Menteri Perhubungan atau Gubernur melakukan evaluasi.
Beleid baru ini disusun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 15/HUM 2018 tanggal 31 Mei 2018 yang memenangkan gugatan atas Permenhub 108/2017.
Dijelaskan, aturan baru hanya mengatur ketentuan mengenai angkutan sewa khusus. Padahal dalam Permenhub 108/2017 sebelumnya, pengaturan angkutan sewa khusus dilakukan sebagai bagian pengaturan pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, khususnya angkutan orang dengan tujuan tertentu.
(sfr/lav)