Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan dalam aplikasi itu terdapat tombol panik yang bisa ditekan oleh pengguna untuk mendapatkan pertolongan pertama. Penolongnya adalah PMI lain yang tinggal berdekatan dengan pekerja yang memencet tombol tersebut.
"Kalau langsung pemerintah dulu kan jauh, paling tidak bisa dapat pertolongan pertama. Nanti selanjutnya bisa menjadi tanggung jawab pemerintah," ucap Hanif, Kamis (27/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Hanif Minta Generasi Muda Respons Perubahan |
Kendati demikian, Hanif memastikan pemerintah ikut memantau aktivitas pada aplikasi tersebut. Jadi, otoritas tetap akan mengetahui jika ada peristiwa berbahaya yang terjadi pada salah satu pekerja migran di suatu negara.
"Ini diharapkan bisa mempercepat informasi-informasi dari persoalan yang muncul di lapangan," tutur Hanif.
"Kami juga tidak mewajibkan PMI harus memiliki aplikasi ini, karena ini sebuah fasilitas namanya yang memang bisa digunakan. Dijadikan kewajiban ya tidak lah," terang Hanif.
Selain bisa memberi informasi dalam keadaan bahaya pada waktu singkat, aplikasi SIPMI juga memiliki manfaat berkomunikasi dengan keluarga dan pihak lain melalui fasilitas pesan singkat. Selain itu, terdapat pula regulasi terkait ketenagakerjaan, dan posisi anggota keluarga yang menjadi PMI di luar negeri.
"Ini juga sebagai komunikasi dari pemerintah kepada keluarga dan PMI, kami menunjang informasi yang dibutuhkan PMI dan keluarga," pungkas Hanif.