Tak Laku Tahun Ini, Pemerintah Lelang Tiga Blok di 2019

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 31 Des 2018 22:03 WIB
Kementerian ESDM bakal melelang tiga blok migas, yakni  Selat Panjang, Makassar Strait, dan West Kampar pada 2019 lantaran tak laku di lelang di tahun ini.
Ilustrasi blok migas. (www.skkmigas.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal melelang tiga blok minyak dan gas (migas) yang tidak laku tahun ini pada 2019. Ketiganya yaitu Wilayah Kerja (WK) Selat Panjang, Makassar Strait, dan West Kampar.

"Ya, akan dilelang tahun depan," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Djoko Siswanto di kantor Kementerian ESDM, Senin (31/12).

Pemerintah sebelumnya telah melelang WK Selat Panjang dan Makassar Strait pada lelang tahap II 2018 pada Agustus lalu. Pada lelang tersebut, kedua blok mendapatkan minat investor. Namun, kontraktor peminat Selat Panjang dan Makassar Strait tidak memenuhi sebagian syarat yang diminta oleh pemerintah sehingga digugurkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saat ini, WK Makassar Strait dikelola oleh PT Chevron Indonesia, PT Pertamina dan Sinopec yang kontrak kerja akan berakhir pada 2020 mendatang. Namun, ketiganya tidak berniat untuk memperpanjang.

Tadinya, Blok Makassar Strait ditawarkan sebagai bagian dari proyek Indonesia Deepwater Development (IDD) milik Chevron Indonesia. Namun, Kementerian ESDM mengeluarkan Makassar Strait agar biaya proyek lebih efisien.

Sementara, kontrak WK Selat Panjang, Riau akan berakhir pada 2021. WK dilelang karena kontraktor Petroselat dinyatakan bangkrut.


Hal serupa juga dialami oleh Blok West Kampar yang membentang dari Kabupaten Rokan Hulu, Riau sampai Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Blok ini sebelumnya dikelola oleh kontraktor kerja sama PT Sumatera Persada Energi (SPE) sejak 2005 dengan masa kontrak hingga 2035. Dalam perjalanannya, kontraktor terlilit utang sehingga dinyatakan pailit.

Akibatnya, pengelolaan blok terbengkalai sehingga Kementerian ESDM memutuskan untuk menterminasi kontrak kerja sama melalui Surat Menteri ESDM Nomor 2974/12/MEM.M/2018 tertanggal 15 Agustus 2018. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER