Ketentuan tersebut mengacu kepada surat elektronik Sriwijaya Air kepada anggota SJ Travel Pass yang dikirimkan pada Jumat (11/1). Dalam pemberitahuan itu disebutkan konfirmasi tempat duduk dalam tiap penerbangan adalah 60 menit sebelum jam keberangkatan. Tempat duduk yang didapatkan anggota SJ Travel Pass adalah tempat duduk yang tersedia di 60 menit terakhir sebelum penerbangan.
"Terhitung tanggal 12 Januari 2019 terdapat fitur baru dalam sistem yaitu pembelian dengan status stand by," tulis Sriwijaya Air dalam surat elektronik kepada anggota SJ Travel Pass, dikutip Sabtu (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Service Quality Assurance Sunandar menjelaskan tiket untuk anggota SJ Travel Pass saat ini berubah menjadi tiket class (kategori) A dari sebelumnya class F. Tiket class A ini mewakili pembelian dengan status stand by.
Sunandar berdalih aturan ini diberlakukan untuk menghindari penyelahgunaan tiket dari anggota SJ Travel Pass.
Regulasi anyar dari Sriwijaya Air tersebut memberikan konsekuensi baru kepada anggota SJ Travel Pass. Sebab, kepastian terbang mereka harus menyesuaikan ketersediaan tempat duduk dalam pesawat. Pun, kepastian terbang dikonfirmasi 60 menit sebelum jadwal penerbangan.
Dalam surat elektroniknya, pihak Sriwijaya Air menuturkan bagi anggota yang tidak mendapatkan konfirmasi tempat duduk dapat menunggu kembali (stand by) untuk penerbangan berikutnya. Selain itu, jika tidak terpakai maka tiket standby dapat diuangkan dengan dikenakan potongan biaya administrasi tiket.
"Kalau tempat duduk habis, tiket bisa dialihkan kepada penerbangan selanjutnya. Tiket tersebut berlaku tiga hari ke depan," rinci Sunandar. (agi/agi)