"Kami akan dorong supaya ada pembelian kapal kecil berukuran 5 gross ton (GT) sampai maksimum 10 GT," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Senin (15/1) malam.
Darmin menjelaskan sektor perikanan rakyat masuk dalam kategori KUR khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. KUR khusus diberikan kepada kelompok yang dikelola dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk perkebunan dan peternakan rakyat sudah kami jalankan. Kali ini kami matangkan pembahasan mengenai KUR khusus perikanan rakyat,"kata Darmin.
Sementara itu, jangka waktu KUR khusus adalah paling lama 4 tahun untuk pembiayaan modal kerja. Jika tujuan KUR adalah pembiayaan investasi maka jangka waktunya paling lama 5 tahun.
Adapun masa tenggang (grace period) untuk kredit pembiayaan investasi sesuai dengan penilaian bank penyalur KUR. Nantinya, penerima KUR khusus dapat membayar pokok dan suku bunga KUR secara angsuran atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo.
Ini sesuai dengan kesepakatan antara penerima KUR dan penyalur KUR dengan memperhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima KUR khusus.