Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono Sutiarto mengatakan enam perusahaan tersebut melakukan kecurangan dengan memalsukan data kepada industri pengolah gula rafinasi. Ia mencontohkan, ada perusahaan makanan dan minuman ini menyebut kebutuhannya mencapai 100 ton, padahal realitanya hanya 10 ton.
"Kan artinya ada yang berlebih 90 ton kan. Nah sisanya itu dijual kembali ke pasar. Tapi angka ini contoh ya," ungkap Veri, Kamis (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Veri menyebut enam perusahaan yang dicabut izinnya tersebut berada di Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek), Yogyakarta dan Jawa Tengah. Namun, ia enggan menyebut identias perusahaan tersebut.
Lebih lanjut Veri menuturkan enam perusahaan ini menjual gula kristal rafinasi tersebut melalui toko daring (online) dan juga secara offline. Kondisi ini membuat harga gula dari petani terganggu.
Kementerian Perdagangan pun merekomendasikan ke dinas daerah untuk mencabut enam perusahaan makanan dan minuman tersebut. Selain itu, Veri menyebut pihaknya juga melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Pemalsuan jumlah kebutuhan gula itu kan sudah ranah kepolisian, tapi untuk rekomendasi cabut izin usaha kami bisa. Yang mencabut itu dinas daerah, sekarang semua sudah dicabut," kata Veri.
Ke depannya, Veri meminta kepada industri gula kristal rafinasi untuk mengecek lebih teliti kebutuhan gula dari perusahaan makanan dan minuman yang menjadi konsumennya. Selama ini, mayoritas perusahaan pengolah gula kristal rafinasi hanya membaca dokumen yang diberikan oleh perusahaan makanan dan minuman tersebut tanpa mengkaji terlebih dahulu.
"Bukan salah perusahaan gula rafinasi juga, karena mereka fokus mengolah kan. Tapi coba tolong kami minta cek lagi kalau bisa," pungkas Veri. (aud/agi)