Aturan PNS Naik Gaji 5 Persen Tinggal Diserahkan ke Jokowi

CNN Indonesia
Kamis, 17 Jan 2019 15:43 WIB
Saat ini draft rancangan peraturan pemerintah yang menjadi payung hukum kenaikan gaji PNS selesai disiapkan, tinggal diteruskan ke Kemenpan RB.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Kepegawaian nasional (BKN) menyatakan draf rancangan Peraturan pemerintah tentang Kenaikan Gaji dan Pensiunan Pokok PNS, TNI dan Polri selesai disiapkan.

Draft peraturan yang nantinya menjadi dasar hukum kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri tinggal diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 


Deputi BKN bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto mengatakan setelah itu, draft akan diteruskan ke Presiden Jokowi. "Akhir Januari semua draft diteruskan ke Kemenpan RB untuk diteruskan ke presiden," katanya seperti dikutip dari website Sekretariat Kabinet, Kamis (17/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haryomo mengatakan dengan aturan tersebut nantinya aparatur negara akan mendapatkan kenaikan gaji rata-rata sebesar 5 persen. Kenaikan ini, ditujukan untuk menguatkan produktivitas aparatur negara.


Bukan hanya itu saja, kenaikan juga dilakukan untuk memperkuat program reformasi birokrasi, menyeimbangkan penambahan aparatur negara, menjaga tingkat kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan serta melihat kembali kebijakan pensiun PNS, TNI dan Polri.

Pemerintahan Presiden Jokowi berencana menaikkan gaji PNS pada 2019 ini. Kenaikan diumumkan langsung oleh Jokowi saat menyampaikan Nota Keuangan RAPBN 2019 ke DPR AGustus 2018 lalu. 

Kenaikan gaji tersebut merupakan yang pertama sejak 2015. Menurut catatan CNNndonenesia, sejak 2007 hingga 2015, pemerintah selalu menaikkan gaji PNS setiap tahun. Tapi kenaikan terhenti sejak 2015. (agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER