Draft peraturan yang nantinya menjadi dasar hukum kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri tinggal diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Deputi BKN bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto mengatakan setelah itu, draft akan diteruskan ke Presiden Jokowi. "Akhir Januari semua draft diteruskan ke Kemenpan RB untuk diteruskan ke presiden," katanya seperti dikutip dari website Sekretariat Kabinet, Kamis (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya itu saja, kenaikan juga dilakukan untuk memperkuat program reformasi birokrasi, menyeimbangkan penambahan aparatur negara, menjaga tingkat kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan serta melihat kembali kebijakan pensiun PNS, TNI dan Polri.
Kenaikan gaji tersebut merupakan yang pertama sejak 2015. Menurut catatan CNNndonenesia, sejak 2007 hingga 2015, pemerintah selalu menaikkan gaji PNS setiap tahun. Tapi kenaikan terhenti sejak 2015. (agt)