Ketiga ruas jalan tol yang dimaksud antara lain, ruas Pemalang-Batang, ruas Batang-Semarang, dan ruas Semarang-Solo segmen Salatiga-Kartasura.
"Pemberian diskon tarif tol sebesar 15 persen berlaku selama dua bulan mulai 21 Januari 2019 untuk pengguna jalan tol jarak jauh," kata Vice President Divisi Operation Management Group Head Fitri Wiyanti seperti dikutip dari Antara, Minggu (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian diskon tarif tol dikenakan pada masing-masing cluster dengan besaran tarif lebih rendah dari tarif normal. Hal itu diberikan bagi pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan terjauh dalam satu cluster di Cluster II sampai Cluster IV atau 'barrier to barrier'. Selain itu, diskon tarif tol diberikan hanya bagi pengguna jalan tol dengan saldo e-toll yang cukup.
Selanjutnya, pada Kepmen PUPR No. 54/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Batang-Semarang, tertuang besaran tarif pada Jalan Tol Batang-Semarang. Untuk kendaraan golongan 1, tarif terendah di Jalan Tol Batang-Semarang adalah Rp3.000, sedangkan tertinggi Rp75.000.
Sementara itu, besaran tarif Jalan Tol Semarang-Solo tertuang dalam Kepmen PUPR No. 60/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Semarang-Solo. Dalam Kepmen tersebut, besaran tarif baru di Jalan Tol Semarang berkisar dari Rp7.500 sampai Rp65.000.
Penyesuaian tarif baru ini tak terlepas dari terbitnya Kepmen PUPR No. 59/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Semarang-Solo Seksi Salatiga-Kartasura.
Ketiga ruas tol di atas menggunakan sistem transaksi tertutup. Kepmen PUPR mengenai tarif terbaru pada Jalan Tol Pemalang-Batang, Jalan Tol Batang-Semarang, dan Tol Semarang-Solo ditetapkan tanggal 14 Januari 2019 dan mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019 pukul 00.00 WIB. (antara/lav)