Jakarta, CNN Indonesia -- PT
PLN (Persero) masih menanti terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (
ESDM) untuk merealisasikan rencana penyederhanaan golongan pelanggan
listrik. Saat ini, penggolongan pelanggan menentukan besaran tarif yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN.
"Sekarang kan ada 37 golongan (pelanggan) nanti menjadi berapa golongan," ujar Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso di Gedung DPR, Senin (28/1).
Berdasarkan kajian PLN, lanjut Iwan, golongan tarif listrik rumah tangga rencananya hanya akan dibedakan menjadi dua yaitu golongan yang mendapatkan subsidi dan golongan yang tidak mendapatkan subsidi. Rencana tersebut telah diajukan kepada Kementerian ESDM dan mendapatkan respon positif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan tak merinci lebih jauh karena pembagian golongan masih berada pada tataran kajian perseroan. Kendati demikian, Iwan memastikan untuk golongan tarif listrik rumah tangga 450 VoltAmpere (VA) pasti merupakan golongan tarif bersubsidi. Sementara, untuk golongan nonsubsidi, mainimal dayanya adalah 5.500 VA.
Iwan berharap penyederhanaan golongan tarif bisa terealisasi tahun ini. Namun, sebelum penyederhanaan, perseroan akan merealisasikan insentif penambahan daya bagi pelanggan secara bertahap, baik berupa diskon penambahan daya maupun program penambahan daya gratis. Selain itu, perseroan juga menjanjikan tidak ada kenaikan tarif listrik jika penyederhanaan golongan terealisasi.
Dengan penambahan daya, rumah tangga bisa memenuhi kebutuhan listriknya yang terus meningkat seiring perkembangan zaman. Di saat bersamaan, perseroan juga membuka peluang penambahan konsumsi listrik rumah tangga untuk mendongkrak penjualan.
Selanjutnya, perseroan memiliki pekerjaan rumah untuk terus mensosialisasikan rencana kebijakan penyederhanaan listrik kepada pelanggan. Sebagai catatan, wacana penyederhanaan golongan listrik mulai bergulir sejak dua tahun terakhir. Namun, rencana ini pada awal tahun lalu realisasinya tertunda karena sosialisasi rencana kebijakan dianggap belum cukup oleh pemerintah.
Tahun lalu, rencana penyederhanaan golongan listrik sempat menjadi polemik. Kementerian ESDM sebelumnya sempat menyebut bakal menyederhanakan golongan listrik nonsubsidi menjadi paling rendah 5.500 VA dan menghapus golongan 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 4.400 VA.
(sfr/agi)