Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memaparkan pemerintah tengah membahas kemungkinan pembatasan tarif bagasi tersebut.
"Dari Kementerian Perhubungan sedang melihat lagi karena pada dasar aturannya memang bisa (mengenakan tarif). Tetapi, apakah harus ada limit charge-nya (batasan tarif) ini sedang diperhatikan," kata Rini di Kompleks Bank Indonesia (BI), Selasa (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang tadi dibahas bagaimana supaya inflasi bisa terkendali. Mereka (Kementerian Perhubungan) mengemukakan ada cap-nya juga, ada maksimum. Sekarang bagasi bayar, dari mereka (Kementerian Perhubungan) bilang ada batas maksimumnya," kata Iskandar.
"Kami tidak bahas detail itu," imbuhnya.
Tarif Bagasi Lebih Mahal dari Tiket
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Bambang Haryo menilai pemerintah perlu menetapkan batas tarif bagasi pesawat agar maskapai tak sewenang-wenang menetukan tarif bagasi. Ia menyebut tarif yang dipasang maskapai saat ini untuk bagasi berbayar bisa mencapai dua kali harga tiket.
"Dalam aturan boleh (bagasi berbayar), tapi tinggal regulator atur dong," kata Bambang.
Sementara Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis menilai pemerintah kembali mengkaji kembali penerapan bagasi berbayar. Kajian itu harus menghitung pula kemampuan masyarakat untuk membeli tiket pesawat.
"Kajian ulang juga mempertimbangkan industri penerbangan nasional," terang Fary.
Kendati begitu, DPR tak memberikan tenggat waktu kepada Kementerian Perhubungan soal proses kajian tersebut. Fary hanya menekankan pemerintah perlu mengkaji secepatnya agar persoalan bagasi berbayar tak berlarut-larut.
Citilink Indonesia Sebelunya mengumumkan rencana untuk mengenakan bagasi berbayar pada 8 Februari 2019 mendatang. Pihak maskapai memastikan besaran tarif bagasi bakal disesuaikan sesuai berat dan jarak terbang, dimana tarif minimum mulai Rp9 ribu per kilogram (kg) hingga Rp30 ribu kg.
Sementara Lion Air dan Wings Air sudah lebih dulu memberlakukan bagasi berbayar pada 8 Januari 2018. Ketentuan bagasi berbayar bagi maskapai dengan pelayanan no frills (pelayanan dengan standar minimum) ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam Pasal 22 butir C beleid tersebut disbeutkan bahwa maskapai no frilss atau LCC bisa mengenakan biaya untuk pengakutan bagasi tercatat. (ulf/aud)