Tujuh RS Pemprov Jateng itu adalah RSUD Tugurejo Semarang, RSUD Kelet Jepara, RSUD Moewardi Surakarta, RSUD Margono Purwokerto, RSJ Amino Gondo Kusumo Semarang, RSJ Klaten, dan RSJ Surakarta.
"Ya, sekitar Rp125 miliar. Lebih malah. Ya kami minta segera ke BPJS untuk mengklaim. Kalau enggak, ya kami megap-megap. Padahal, layanan masyarakat harus diutamakan. Terus kalau duitnya enggak ada terus piye (bagaimana)?" ujarnya, Kamis (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pun demikian, Puryono tetap berharap eks PT Askes (Persero) tersebut bakal segera membayarkan klaim RS milik Pemprov Jateng. Mengingat, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan BPJS Kesehatan merupakan program untuk rakyat.
Apalagi, sesuai aturan main, maksimal pembayaran klaim dilakukan tiga bulan. "Ini kan klaim sejak tahun lalu," jelasnya.
Maklum, tunggakan BPJS Kesehatan kepada RSUD Tugurejo Semarang mencapai Rp22 miliar. Angka itu berasal dari klaim pelayanan masyarakat periode Oktober-Desember 2018.
"Nah, selama menunggu ini, kami manfaatkan anggaran yang ada untuk efisiensi. Fokus di gaji karyawan dengan pelayanan seperti obat. Sedangkan operasional, kami kurangi penggunaan listrik," imbuh Kasubag Humas dan Tata Usaha RSUD Tugurejo Semarang Mei Kristianti.
Pun demikian, ia mengaku RSUD Tugurejo Semarang tak menghentikan pelayanannya kepada masyarakat. Ia menyebut tetap memberikan pelayanan optimal, khususnya kepada para pasien. (dmr/bir)