Pengacara Publik LBH Jakarta Yenny Silvia Sari Sirait mengatakan pengaduan tersebut masuk terhitung sejak awal Januari 2018 sampai 4 Februari 2019. Diperkirakan, jumlah pengaduan tersebut masih akan terus bertambah.
Pasalnya, korban fintech P2P lending sampai saat ini terus datang tiap hari ke LBH Jakarta. Mereka juga ada yang masih melaporkan via whatsapp. "Pas November 2018 kan 1.330 aduan, lalu ditambah juga 283 orang. Kemudian Desember 2018 itu bertambah hampir 400 orang. Lalu sekarang sampai Februari ini bisa lah 3.000 orang," kata Yenny, Senin (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan sebanyak 25 persen pengaduan itu merupakan korban dari fintech P2P lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satunya, yakni Do-It. Namun, khusus periode Januari sampai Februari 2019 jumlahnya fifty-fifty antara yang sudah terdaftar di OJK dan yang tidak.
"Lalu kalau dilihat lagi 90 persen di bawah Rp5 juta jumlahnya," terang Yenny.
Untuk masalahnya sendiri, hampir semua korban melaporkan mengenai pengambilan data pribadi. Sebab, hampir semua aplikasi diklaim memiliki akses untuk melihat data pribadi peminjam melalui ponselnya.
Lihat juga:OJK Minta Fintech Tak Ambil Untung Gede |
"Lalu bunga yang tinggi dan proses penagihannya," imbuh Yenny.
Sudah menjadi rahasia umum jika tak sedikit fintech P2P lending yang menawarkan suku bunga mencapai 40 persen setahun. Lalu, strategi penagihan juga dianggap tak wajar seperti mempermalukan peminjam di depan teman atau atasannya di kantor melalui grup whatsapp yang dibuat oleh perusahaan fintech P2P lending. (aud/agt)