"Tidak akan merugikan [Pertamina] karena ada margin keuntungan berdasarkan formula penetapan harga BBM. Kenapa ada formula penetapan harga minimum dan maksimum BBM? Supaya terjadi persaingan sehat antara Badan Usaha BBM lainnya," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, dalam jumpa pers di kantornya, di Jakarta, Minggu (10/2).
Djoko mengatakan formula penetapan harga BBM itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM no.34/Tahun 2018. Berdasarkan Permen tersebut, Badan Usaha BBM boleh menetapkan harga jual paling rendah 5 persen dan paling tinggi 10 persen dari harga dasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Djoko juga menuturkan pemerintah akan rutin mengevaluasi harga minyak yang diterapkan di setiap SPBU/SPBN sehingga setiap Badan Usaha BBM menerapkan formula tersebut.
"Kan sistemnya mereka (Badan Usaha BBM) yang melapor, lalu kami cek. Ketika misalkan harga BBM mereka melewati batas atas kami minta turunkan, kalau melewati batas rendah ya minta naikan gitu," kata Djoko.
"Lalu pertanyaannya kalau gak mau turunin atau naikin sesuai formula ya kami akan cabut izinnya. (Kebijakan) ini sudah kami sampaikan kepada mereka (Badan Usaha BBM) melalui sosialisasi. Bahkan formula ini juga hasil dari rapat pemerintah dengan Badan Usaha BBM."
Penurunan harga BBM jenis Pertamax dari Rp10.200 menjadi Rp9.850 per liter oleh PT Pertamina pada Sabtu (9/2) kemarin dikhawatirkan memperbesar penurunan laba perusahaan milik negara tersebut.
Sebab, selain Pertamina, badan usaha penyedia BBM swasta lainnya seperti Shell Indonesia, PT Vivo Energy Indonesia, dan PT Total Oil Indonesia juga ikut menurunkan harga produknya.
Sebagai contoh, Shell menurunkan harga BBM jenis Super RON 92, yang setara Pertamax, dari Rp10.550-Rp10.450 menjadi Rp9.900 per liter saja. (age)