Dalam beleid tersebut, pemerintah daerah harus menganggarkan Dana Alokasi Umum tambahan dalam APBD 2019. Tapi sayangnya, sampai saat ini masih ada beberapa daerah yang ternyata belum selesai menganggarkan Dana Kelurahan dalam APBD mereka.
Karena itulah, sampai saat ini dana tersebut belum bisa dicairkan. "Jadi sampai pertengahan Februari ini belum ada penyaluran. Tapi saat ini kami sedang memproses pengajuan persyaratan yang telah diajukan dari beberapa daerah," jelas Putut kepada CNNIndonesia.com, Selaa (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, pemda diharapkan sudah bisa memasukkan anggaran Dana Kelurahan di dalam APBD paling lambat pada Mei mendatang. Maklum, Mei merupakan batas akhir penyaluran Dana Kelurahan tahap I.
Sementara itu, sisa dana sebesar Rp1,5 triliun akan disalurkan pada penyaluran tahap II yang dimulai paling cepat pada Maret dan paling lambat Agustus. Namun, penyaluran tahap II baru bisa dilaksanakan jika pemerintah daerah telah menunjukkan realisasi penggunaan Dana Kelurahan tahap I minimal 50 persen, atau Rp750 miliar.
"Penggunaan DAU tambahan ini ditujukan untuk pembangunan sarana dan prasarana pelayanan publik serta untuk pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Hal ini diharapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, yang saat ini masih dalam proses pengundangan," imbuh dia.
Sebelumnya, dana kelurahan sebesar Rp3 triliun sudah dianggarkan ke dalam APBN 2019 dan merupakan bagian dari DAU sebesar Rp417,87 triliun. Tetapi, sebagai konsekuensinya, pemerintah harus memangkas rencana anggaran dana desa yang tadinya Rp73 triliun menjadi Rp70 triliun saja di tahun ini.